Tuesday, December 7, 2010

Walimah Al-`Ursy




Definisi Walimah
Walimah adalah istilah yang terdapat dalam literature arab yang membawa arti jamuan yang dikhusus untuk perkahwinan sahaja. Walimah diadakan ketika akad nikah berlangsung, atau sesudahnya atau ketika hari perkahwinan. Walimah juga biasa diadakan menurut adat yang berlaku dalam masyarakat. 

Hukum Walimah
Agama islam mengajarkan bahwa perkahwinan merupakan peristiwa yang patut disambut dengan rasa syukur dan gembira. Oleh kerana itu Nabi mengajarkan agar peristiwa perkahwinan dirayakan dengan suatu peralatan atau walimah. Dalam sabda Nabi SAW “Adakan walimah walaupun dengan seekor kambing”. Terdapat dalil tentang kewajipan walimah dalam pernikahan. Ini adalah pendapat ulama mazhab Azh-Zhahiri. Satu pendapat mengatakan, ini adalah redaksi syafi`I dalam kitab Al-Umm.

Ditunjukkan dengan riwayat Ahmad dari hadits Abu Buraidah bahwa Nabi SAW bersabda ketika Ali melamar fathimah, “harus ada walimah”. (sanad hadits tidak cacat). Ini menunujukkan keharusan walimah yang semakna dengan wajib. Disebutkan pula dalam hadits yang diriwayatkan Abu Asy-Syaikh dan thabrani dalam kitab Al-Ausath dari Abu Hurairah RA secara marfu “ walimah adalah hak dan sunah. Siapa yang diundang lalu ia tidak menghadiri undangan itu,maka ia telah berbuat maksiat.” Secara tekstual, hak menunjukkan kewajiban. 

Ahmad berkata “ walimah hukumnya sunah” Mayoritas ulama mengatakan bahwa hukumnya mandud (dianjurkan) . Ibnu Baththal berkata Aku tidak mengetahui ada seseorang ulamak yang mewajibkan walimah.”  Seolah-olah ia tidak tahu adanya perbedaan pendapat. Ia membuktikan hokum mandub dengan ucapan Syafi`I . “Aku tidak tahu ada seseorang yang diperintahkan mengadakan walimah selain Abdulrahman bin Auf, dan aku tidak tahu bahwa Nabi SAW  tidak mengadakan walimah.”

Baihaqi meriwayatkan dari Abdurrahman bin Auf, dan menjadikannya sebagai sandaran bahwa keberadaan walimah tidak wajib. Kandungan hadits ini samar dan pendapat yang unggul mengatakan bahwa walimah adalah sunah. ( Asy- syaukani).
Perjalanan jauh dan berat, maka ia boleh datang.”

Diriwayatkan dari Atha ` ia berkata : Ibnu Abbas diundang makan saat ia sedang mengurusi masalah perairan. Lalu ia berkata kepada kaum itu, “ penuhilah undangan saudaramu! Sampaikan salam kepadanya, dan beritahu ia bahawa aku sibuk.” (HR. Abdurrazzaq) Iman Al-baghawi mengatakan bahwa memenuhi panggilan selain walimah nikah hukumnya mustahab., bukan wajib, menurut mayoritas ulama. Ini berdasarkan sabda Nabi SAW, “seandainya aku diundang untuk makan kaki kambing , maka aku pasti memenuhi undangan itu.’ ( HR bukhari).

Hukum Menghadiri Walimah 

Dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah pernah bersabda,
إذا دعي أحدكم إلى الوليمة فليأتها . (متفق عليه)                                                                                               
"  jika salah seorang di antara kalian diundang menghadiri walimah, maka hendaklah ia menghadirinya.”

            Imam al-Baghawi menyebutkan, para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban menghadiri undangan walimahtul ursy (resepsi pernikahan). Sabagian mereka berpendapat bahwa menghadirinya merupakan suatu hal yang sunnah. Sedangkan ulama lainnya mewajibkannya sampai pada batas jika seseorang tidak menghadirinya tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia telah berdosa. Hal itu berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

شر الطعام طعام الوليمة يمنعها من يأتيها ويدعى إليها من يأباها ومن لم يجب الدعوة فقد عصى الله ورسوله .

“ Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, di mana orang yang mau mendatanginya dilarang mengambilnya, sedang orang yang diundang menolaknya. Dan barang siapa yang tidak memenuhi undangan, berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya”

Apabila hukum menyelenggarakan walimah adalah sunnah muakkad, maka hukum menghadiri walimah adalah wajib. Hadis Nabi  riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibn `Umar mengajarkan : “Apabila seorang kamu diundang menghadiri walimah hendaklah ia mengabulkan, baik walimah perkahwinan maupun lainnya.”

 Imam Bukhari meriwayatkan hadits Nabi dari Abu Hurairah yang mengajarkan: “ orang yang sengaja tidak mengabulkan undangan walimah berarti berbuat durhaka kepada Allah dan Rasulnya.”
 Iman Bukhari meriwayatkan hadits Nabi dari Abu Hurayrah yang mengajarkan: Apabila salah seorang diantara kamu diundang menghadiri walimah, hendaklah mengabulkan: apabila sedang berpuasa hendaklah mendoakan dan apabila sedang tidak berpuasa makanlah hidangan yang disajikan.” Hadits Nabi riwayat Bukhari dari Abu Hurairah mengajarkan : Apabila aku diundang menghadiri jamuan makan yang meskipun hanya menyajikan makanan berupa kaki binatang ternak bagian depan,niscaya aku terima.

Syarat-syarat wajib menghadiri undang walimah menurut Ibnu Hajar sebagaimana disebutkan dalam kitab Fath al- Bari adalah sebagaimana berikut: 

a   Apabila lebih dari satu undangan Pengundangnya adalah orang mukallaf, merdeka dan dewasa membelanjakan harta bendanya. undangan tidak hanya ditujukan kepada orang-orang kaya, sedang orang-orang fakir tidak ikut diundang tidak terlihat adanya kecenderungan pihak pengundang untuk mencari hati seseorang, karena senang atau takut kepadanya (dengan kata lain, tidak ikhlas dalam penyelenggaraanwalimah untuk mengikuti sunnah).

d.     
e.     Walimah yang diselenggarakan pada hari pertama (apabila penyelenggaraannya lebih dari satu hari).tidak kedahuluan undangan lain, undangan yang lebih dulu, lebih banyak dipenuhi. Apabila lebih dari satu undanganuntuk waktu yang bersamaan diterima dalam satu waktu, maka yang lebih dekat hubungan kerabatnya lebih diutamakan, apabila tidak ada hubungan kerabatnya,  maka yang maka yang lebih dekat hubungan ketetanggaannya lebih diutamakan. 

f.       Tidak mendahulukan undangan lain: undangan yang lebih dulu diterima lebih berhak diterima. Apabila lebih dari satu undangan untuk waktu yang bersamaan diterima dalam satu waktu yang sama maka yang lebih dekat hubungan kerabatnya lebih didahulukan tidak terdapat kemungkaran dalam walimah.


Waktu Walimah
 
Dalam kitab Fathul Baari disebutkan, para ulama salaf berbeda pendapat mengenai waktu walimah, apakah diadakan pada saat diselenggarakannya akad nikah atau setelahnya. Berkenaan dengan hal tersebut terdapat beberapa pendapat. Imam Nawawi menyebutkan, “ mereka berbeda pendapat, sehingga Al-Qadhi Iyadh menceritakan bahwa yang paling benar menurut pendapat madzhab Maliki adalah disunnahkan diadakan walimah setelah pertemuannya pengantin laki dan perempuan di rumah. Sedangkan sekelompok ulama dari mereka berpendapat bahwa disunnahkan pada saat akad nikah. Sedangkan Ibnu Jundab berpendapat, disunnahkan pada saat akad dan setelah dukhul (bercampur). Dan yang dinukil dari praktik Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah setelah dukhul.

Yang Boleh Dikerjakan Dalam Walimah

            Dalam sebuah hadits terdapat dalil yang menunjukkan bahwa seekor kambing itu batasan minimum untuk suatu walimah, khususnya bagi orang yang berkemampuan untuk itu. Seandainya tidak ada ketetapan yang berlaku dari Rasulullah, bahwa beliau pernah mengadakan walimah pernikahan dengan beberapa orang isterinya dengan apa yang lebih sedikit dari seekor kambing, niscaya hadits tersebut dapat dijadikan dalil bahwa seekor kambing adalah batasan minimum untuk suatu walimah.

            Al-Qadhi Iyadh mengemukakan, dan para ulama sepakat bahwa tidak ada batasan maksimum maupun minimum untuk acara walimah, meski hanya diadakan dengan yang paling sederhana sekalipun, maka yang demikian itu dibolehkan. Yang disunnahkan bahwa acara itu diadakan sesuai dengan keadaan suami.

Hikamah dan syariah walimah

Adapun hikmah dari disuruhnya mengadakan walimah ini adalah rangka mengumunkan pada khalayak ramai bahwa kad nikah telah terjadi sehingga semua pihak mengetahuinya dan tidak ada tuduhan dikemudian hari. Ulama Malikiyah dalam tujuan untuk mengumumkan perkahwinan itu lebih penting daripada walimah dari menghadirkan dua orang saksi dalam akad perkahwinan.

Adanya perintah Nabi, baik dalam arti sunnah atau wajib mengadakan walimah mengandung arti sunnah mengundang khalayak ramai untuk menghadiri pesta itu dan memberi makan hadirin yang dating. Tentang hokum menghadiri walimah itu bila ia diundang pada dasarnya adalah wajib. Jumhur ulama yang berprinsip tidak wajibnya mengadakan walimah juga berpendapat wajibnya mendatangi undangan walimah itu. Kewajiban mengunjungi walimah itu berdasarkan kepada suruhan khusus nabi untuk memenuhi undangan walimah sesuai sabdanya yang bersumber dari Ibnu Umar dalam hadis muttafaq`alaih :

قال رسول الله عليه وسلم إذا نودى أحدكم الى وليمة فليأتها
Nabi Muhammad SAW “ Bila salah seorang diantaramu diundang menghadiri walimah al-`ursy, hendaklah mendatanginya. 

Lebih lanjut ulama Zahiriyah yang mewajibkan mengadakan walimah menegaskan kewajiban memenuhi undangan walimah itu dengan ucapan bahwa seandainya yang menerima undangan tidak berpuasa dia wajib makan dalam walimah itu, namun bila ia  berpuasa maka wajib juga dia mengunjunginya walau dia hanya sekadar mendoakan kebahagian pengantin itu.

Kewajiban menghadiri walimah sebagaimana pendapat jumhur dan zhahiriyah bila undangan itu ditujukan kepada orang tertentu dalam arti secara peribadi diundang. Hal ini mengandungi arti bila undangan walimah itu disampaikan dalam bentuk missal seperti melalui pemberitahuan di mass media yang ditujukan unbtuk siapa saja maka hukumnya tidak wajib.

Untuk menghadiri walimah biasanya berlaku untuk satu kali. Namun bila yang hayat mengadakan walimah untuk beberapa hari dan seseorang diundang untuk setiap kalinya, mana yang mesti dihadiri, menjadi pembicaraan di kalangan ulama. Jumhur ulama termasuk Imam Ahmad berpendapat bahwa dihadiri adalah walimah hari yang pertama, hari yang kedua hukumnya sunnahsedangkan hari yang selanjutkan sunnah hukumnya. Mereka berdasarkan pendapatnya kepada hadis Nabi yang diriwayatkan Abu Daud dan Ibnu Majah yang bunyinya:
الوليمة أول يوما حق والثانى معروف والثالث رياء وسمعة
Walimah hari pertama merupakan hak,hari kedua adalah makruf sedangkan hari ketiga adalah riya dan pamer.  









    

No comments:

Post a Comment