Tuesday, December 7, 2010

Mahar Sebagai Syarat Sah Perkahwinan Menurut Fikih Islam




Beberapa buku tentang hukum islam perkahwinan islam menempatkan pembahasan mahar secara tersendiri. Sebagai contoh dapat dilihat di dalam buku Ahmad Rafiq. Kata mahar yang telah menjadi bahasa Indonesia berasal daripada bahasa Arab al-mahr, jamaknya al-muhur atau al-muhurah. Kata yang semakna dengan mahar adalah al-shaqad, nihlah, faridhah, ajr, hiba`, dan sebagainya.

Secara istilah Mahar adalah harta yang diberikan pihak calon suami kepada calon istrinya untuk dimiliki sebagai penghalal hubungan mereka. Mahar ini menjadi hak istri sepenuhnya, sehingga bentuk dan nilai mahar ini pun sangat ditentukan oleh kehendak istri. Bisa saja mahar itu berbentuk uang, benda atau pun jasa, tergantung permintaan pihak istri. Mahar dan Nilai Nominal. Bagi golongan hanabilah mendefinisikan mahar sebagai, “suatu imbalan dalam nikah baik yang disebutkan di dalam akad atau yang diwajibkan dengan kerelaan kedua belah atau hakim atau himbalan dalam hal-hal yang menyerupai nikah seperti wat`I syubhat dan wat`I  yang dipaksakan.

Mahar ini pada hakikatnya dinilai dengan nilai uang, sebab maharadalah harta, bukan sekedar simbol belaka. Itulah sebabnya seorang dibolehkan menikahi budak bila tidak mampu memberi mahar yang diminta oleh wanita merdeka. Kata ‘tidak mampu’ ini menunjukkan bahwa mahar dimasa lalu memang benar-benar harta yang punya nilai nominal tinggi. Bukan semata-mata simbol seperti mushaf Al-Quran atau benda-benda yang secara nominal tidak ada harganya. 

Adapun mushaf Al-Quran dan seperangkat alat shalat, tentu saja nilai nominalnya sangat rendah, sebab bisa didapat hanya dengan beberapa puluh ribu rupiah saja. Sangat tidak wajar bila calon suamiyang punya penghasilan menengah, tetapi hanya memberi mahar semurah itu kepada calon istrinya. Akhirnya dengan dalih agar tidak dibilang ‘mata duitan’, banyak wanita muslimah yang lebih memilih mahar semurah itu. Lalu diembel-embeli dengan permintaan agar suaminya itu mengamalkan Al-Quran. Padahal pengamalan Al-Quran itu justru tidak terukur, bukan sesuatu yang eksak. Sedangkan ayat dan hadits yang bicara tentang mahar justru sangat eksak dan bicara tentang nilai nominal. Bukan sesuatu yang bersifat abstrak dan nilai-nilai moral.

Secara fiqhiyah, kalangan Al- Hanafiyah berpendapat bahwa minimal mahar itu adalah 10 dirham. Sedangkan Al-Malikiyah mengatakan bahwa minimal mahar itu 3 dirham. Meskipun demikian sebagian ulama mengatakan tidak ada batas minimal dengan mahar. Bila Laki-laki Tidak Mampu Boleh Mencicil Kenyataan bahwa manusia itu berbeda-beda tingkat ekonominya, sangat dipahami oleh syariah Islam. Bahwa sebagian dari manusia ada yang kaya dan sebagian besar miskin. Ada orang mempunyai harta melebihi kebutuhan hidupnya dan sebaliknya ada juga yang tidak mampu memenuhinya. Karena itu, syariah Islam memberikan keringanan kepada laki-laki yang tidak mampu memberikan mahar bernilai nominal yang tinggi sesuai permintaan calon istri, untuk mencicilnya atau mengangsurnya. Kebijakan angsuran mahar ini sebagai jalan tengah agar terjadi win-win solution antara kemampuan suami dan hak istri.

Pemberian mahar dalam pernikahan tidak hanya sebatas budaya yang berlaku dalam peradaban manusia, tata cara dan pemberian mahar bahkan diatur dalam kitab suci beberapa agama. Mahar dalam agama islam dinilai dengan menggunakan nilai uang sebagai acuan, hal ini disebabkan karena mahar merupakan harta dan bukan semata-mata sebagai sebuah simbol. Wanita dapat meminta mahar dalam bentuk harta dengan nilai nominal tertentu seperti uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, atau benda berharga lainnya. Mahar juga dapat berupa mushaf Al-Qur'an serta seperangkat alat salat. Agama islam mengizinkan mahar diberikan oleh pihak laki-laki dalam bentuk apapun (cincin dari besi, sebutir kurma, ataupun jasa), namun demikian mempelai wanita sebagai pihak penerima memiliki hak penuh untuk menerima ataupun menolak mahar tersebut.

Mas kawin juga disebut shadaq yang secara bahasa berarti jujur, lantaran dengan membayar mas kawin mengisyaratkan kejujuran dan kesungguhan si laki-laki untuk menikahi wanita tersebut. Mas kawin disebut dengan faridhah yang secara bahasa berarti kewajiban, karena mas kawin merupakan kewajiban seorang laki-laki yang hendak menikahi seorang wanita. Mas kawin juga disebut dengan ajran yang secara bahasa berarti upah, lantaran dengan mas kawin sebagai upah atau ongkos untuk dapat menggauli isterinya secara halal. Para ulama telah sepakat bahwa mahar hukumnya wajib bagi seorang laki-laki yang hendak menikah, baik mahar tersebut disebutkan atau tidak disebutkan sehingga si suami harus membayar mahar mitsil. Oleh karena itu, pernikahan yang tidak memakai mahar, maka pernikahannya tidak sah karena mahar termasuk salah satu syarat sahnya sebuah pernikahan.

 Maksudnya : Dan berikanlah kepada perempuan-perempuan itu maskahwin-maskahwin mereka sebagai pemberian Yang wajib. Kemudian jika mereka Dengan suka hatinya memberikan kepada kamu sebahagian dari maskahwinnya maka makanlah (gunakanlah) pemberian (yang halal) itu sebagai nikmat Yang lazat, lagi baik kesudahannya. ( Al- nisa :3)
 
 Maksudnya: dan (diharamkan juga kamu berkahwin dengan) perempuan-perempuan isteri orang, kecuali hamba sahaya Yang kamu miliki. (Haramnya Segala Yang tersebut itu) ialah suatu ketetapan hukum Allah (yang diwajibkan) atas kamu. dan (sebaliknya) Dihalalkan bagi kamu perempuan-perempuan Yang lain daripada Yang tersebut itu, untuk kamu mencari (isteri) Dengan harta kamu secara bernikah, bukan secara berzina. kemudian mana-mana perempuan Yang kamu nikmati percampuran dengannya (setelah ia menjadi isteri kamu), maka berikanlah kepada mereka maskahwinnya (dengan sempurna), sebagai suatu ketetapan (yang Diwajibkan oleh Allah). dan tiadalah kamu berdosa mengenai sesuatu persetujuan Yang telah dicapai bersama oleh kamu (suami isteri), sesudah ditetapkan maskahwin itu (tentang cara dan kadar pembayarannya). Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Bijaksana. ( Al- nisa : 29).

Berangkat dari ayat- ayat ini para ulama telah menetapkan menetapkan mahar itu hukumya wajib berdasarkan al-Quran,sunnah dan ijmak.3  Mahar oleh para ulamak di tempatkan sebagai syarat sahnya nikah seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Rusyd di dalam Bidayah Al- Mujtahidnye.

Mahar dapat dilihat dari dua sisi,kualifikasi dan klafikasi mahar.4 dari sisi kualifikasi mahar, dapat dibahagi dua, mahar yang berasal dari benda-benda yang konkrit seperti dinar,dirham atau emas dan mahar dalam bentuk manfaat atau jasa seperti mengajarkan mambaca al-quran, bernyanyi dan sebagainya. Dari sisi klasifikasi, mahar itu dapat dibahagi dua iaitu Musamma iaitu mahar yang besar disepakati kedua belah pihak dan dibayarkan secara tunai atau ditangguhkan atas persetujuan istri dan mahar mistily iaitu mahar yang jumlahnya tidak disebutkan secara eksplisit pada waktu akad. Biasanya mahar jenis inimengikut mahar yang pernah diberikan kepada keluarga istri kepada adik atau kakaknya yang terlebih dahulu menikah.  


MAHAR Menurut Kompilasi Hukum Islam


Pasal 30
Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 31
Penentuan mahar berdasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam.

Pasal 32
Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadinya.

Pasal 33
(1) Penyerahan mahar dilakukan dengan tunai.
(2) Apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau sebagian. Mahar yang belumditunaikan penyerahannya menjadi hutangcalon mempelai pria.

Pasal 34
(1) Kewajiban menyerahkan mahar mahar bukan merupakan rukun dalm perkawinan.
(2) Kelalaian menyebut jenis dan jumalh mahar pada waktu akad nikah, tidak menyebabkan batalnya perkawinan. Begitu pula halnya dalam keadaan mahar masih terhutang, tidak mengurangi sahnya perkawinan.

Pasal 35
(1) Suami yang mentalak isterinya qobla al dukhul wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah.
(2) Apabila suami meninggal dunia qobla al dukhul tetapi besarnya mahar belum ditetapkan, maka suami wajib membayar mahar mitsil.

Pasal 36
Apabila mahar hilang sebelum diserahkan, mahar itu dapat diganti dengan barang lain yang sama bentuk dan jenisnya atau dengan barang lain yang sama nilainya atau dengan uang yang senilai dengan harga barang mahar yang hilang.

Pasal 37
Apabila terjadi selisih pendapat mengenai jenis dan nilai mahar yang ditetapkan

Pasal 37
Apabila terjadi selisih pendapat mengenai jenis dan nilai mahar yang ditetapkan,penyelasaian
diajukan ke Pengadilan Agama.
Pasal 38
(1) Apabila mahar yang diserahkan mengandung cacat atau kurang, tetapi calon mempelai tetap bersedia menerimanya tanpa syarat, penyerahan mahal dianggap lunas.
(2) Apabila isteri menolak untuk menerima mahar karena cacat, suami harus menggantinya dengan mahar lain yang tidak cacat. Selama Penggantinya belum diserahkan, mahar dianggap masih belum dibayar.

Dengan demikian kendatipun mahar itu wajib namun dalam penentuannya tetaplah garus mempertimbangkan asas kesederhanaan dan kemudahan. Maksudnya bentuk dan harga mahar tidak boleh memberatkan calon suami dan tidak pula boleh mengesankan asal ada atau apa adanya,sehingga calon istri merasa dilecehkan dan disepelekan.

Syariat mahar di dalam isla.m memiliki hikmah yang cukup dalam seperti :
1.      Untuk mengahalalkan hubungan antara pria dan wanita, karena keduanya saling membuntukan.
2.      Untuk memberikan perhargaan terhadap wanita, dalam arti bukan sebagai alat tukar yang mengesankan pembelian.
3.      Untuk menjadi pegangan bagi istri bahwa perkahwinan mereka telah diikat dengan perkahwinan yang kuat sehingga suami tidak mudah menceraikan isterinya sesukanya.
4.      Untuk kenangan dan pengikat kasih saying antara suami istri.



No comments:

Post a Comment